sumber : Bawaslu RI |
Sumbawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan, ada 15 kompetensi yang perlu dipenuhi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dengan 15 kompetensi ini, menurutnya, Panwascam diharapkan bekerja dengan baik.
Fritz menjelaskan kompetensi pertama ialah kemampuan menyampaikan informasi-informasi. "Bapak dan Ibu tidak akan suka menerima pesan dengan huruf besar (kapital) semuanya. Itulah contoh terkecil," ujarnya saat Rapat Kerja Penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/3/2020).
Kompetensi kedua, lanjutnya, Panwascam harus bisa mengelola emosi. Fritz menerangkan, pengelolaan emosi bukan hanya mengelola emosi diri sendiri, tetapipengawas juga harus memahami situasi emosi lawan bicara. "Kalau orang sudah marah, jangan dilawan dengan marah juga. Pahami cara menenangkan orang lain," terangnya .
Kompetensi ketiga, Panwascam harus memahami cara berkomunikasi melalui pesan verbal atau non verbal. Dia berharap, pengawas harus menjaga komunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kompetensi keempat, Panwascam harus bisa menjadi pemimpin karena setiap Panwascam akan memimpin Pengawas Desa/Kelurahan. "Jangan merasa rendah diri. Bapak/Ibu adalah pemimpin bagi Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS," sebut Master Ilmu Hukum dari Australia ini.
Fritz melanjutkan, kompetensi kelima, yakni kemampuan membaca peta sosial. Seorang Panwascam, kata Fritz, mengetahui kehidupan sosial, budaya, dan kondisi politik lokal tingkat kecamatan. Kompetensi Keenam, Panwascam harus mampu bekerja sama dengan siapa pun, termasuk sesama pengawas. "Itulah anggota Panwascam berjumlah tiga atau lima orang. Agar bisa bekerja dengan bersama-sama," terang Dosen Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera
Fritz menjelaskan kompetensi pertama ialah kemampuan menyampaikan informasi-informasi. "Bapak dan Ibu tidak akan suka menerima pesan dengan huruf besar (kapital) semuanya. Itulah contoh terkecil," ujarnya saat Rapat Kerja Penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/3/2020).
Kompetensi kedua, lanjutnya, Panwascam harus bisa mengelola emosi. Fritz menerangkan, pengelolaan emosi bukan hanya mengelola emosi diri sendiri, tetapipengawas juga harus memahami situasi emosi lawan bicara. "Kalau orang sudah marah, jangan dilawan dengan marah juga. Pahami cara menenangkan orang lain," terangnya .
Kompetensi ketiga, Panwascam harus memahami cara berkomunikasi melalui pesan verbal atau non verbal. Dia berharap, pengawas harus menjaga komunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kompetensi keempat, Panwascam harus bisa menjadi pemimpin karena setiap Panwascam akan memimpin Pengawas Desa/Kelurahan. "Jangan merasa rendah diri. Bapak/Ibu adalah pemimpin bagi Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS," sebut Master Ilmu Hukum dari Australia ini.
Fritz melanjutkan, kompetensi kelima, yakni kemampuan membaca peta sosial. Seorang Panwascam, kata Fritz, mengetahui kehidupan sosial, budaya, dan kondisi politik lokal tingkat kecamatan. Kompetensi Keenam, Panwascam harus mampu bekerja sama dengan siapa pun, termasuk sesama pengawas. "Itulah anggota Panwascam berjumlah tiga atau lima orang. Agar bisa bekerja dengan bersama-sama," terang Dosen Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera
tersebut.
Sumber : Bawaslu RI |
Kompetensi ketujuh, seorang pengawas diharapkan mampu mengelola tugas. Baginya pengelolaan tugas yang baik merupakan sebagian kesuksesan dalam pengawasan Pilkada 2020. Kompetensi kedelapan, kemampuan bekerja dengan rencana terbaik karena bisa mengantisipasi potensi masalah. "Jika pekerjaan sesuai dengan rencana. Maka teknis berjalan dengan sendirinya," terangnya.
Lalu, kompetensi kesembilan, setiap Panwascam memiliki kesadaran tinggi terhadap organisasi. Fritz tidak ingin, Panwascam lebih loyal kepada organisasi lain, selain dari organisasi Bawaslu. "Kita memang dari latar belakang berbeda. Sejak menjadi pengawas, kita harus loyal dengan lembaga pengawas pemilihan ini," kata sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini.
Kompetensi kesepuluh, Panwascam harus berintegritas. Namun menurutnya integritas ini terlalu umum. Fritz mengharapkan, Panwascam menjalankan pekerjaan sesuai aturan dan perintah Bawaslu Kabupaten/Kota. "Contoh lain, jangan menggunakan anggaran yang tidak ada dianggarkan," katanya.
Kompetensi kesebelas, Panwascam wajib memiliki inisiatif. Fritz mencontohkan, seorang Panwascam harus sering-sering konsultasi dan belajar ke anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dia meyakini, komunikasi yang baik berawal dari kesiapan Panwascam yang selalu berinisiatif untuk belajar dan bekerja. Sedangkan kompetensi ke-12 adalah kepercayaan diri sebagai penjaga marwah lembaga.
Selanjutnya, kompetensi ke-13, Panwascam harus bekerja dengan jelas. Maksud dia, Panwascam bekerja sesuai dengan aturan dan teknis yang sudah diatur. Kompetensi ke-14, yaitu kemampuan menganalisa masalah hukum. "Kompetensi ini tergolong wajib. Setiap Panwascam akan menjadi tempat bertanya terkait hukum pemilihan. Jadi, tingkatkan kompetensi dengan terus belajar," sebutnya.
Terakhir, Fritz menyebutkan kompetensi kerja bersih. Setiap pengawas harus bersih dari kesalahan saat mengawasi pemilihan. Selain itu, Fritz menghormati setiap Panwascam yang dia akui tak sebanding tugas dengan honor yang diterima.
"Saya percaya, Bapak/Ibu mau menjadi Panwascam karena ingin menjaga proses pemilihan yang baik, sehingga terpilih pemimpin yang baik," tutupnya.
(Sumber : Bawaslu RI)
0 komentar: