Deklarasi Menjaga Kesucian Ramadhan dari Kampanye di Tempat Ibadah dan Politik Uang
Pada
tahun ini, pelaksanaan tahapan kampanye bagi pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota tahun 2018 bersamaan dengan bulan suci Ramadhan. Tahapan kampanye
dalam Pilkada 2018 berlangsung dari 15 Pebruari hingga 24 Juni 2018. Bulan suci
Ramadhan merupakan momentum penguatan spiritual, moral dan perilaku dalam
menyucikan segenap pikiran dan gerakan Islam rahmatan lil’alamin untuk mewujudkan kehidupan berkebangsaan
melalui pembangunan demokrasi yang substansial. Intensitas kegiatan keagamaan
saat bulan suci Ramadhan meningkat, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial,
antara lain pemberian zakat, infaq dan shodaqoh serta kegiatan ibadah dan keagamaan
lainnya. Sudah ada ketentuan dalam kampanye Pilkada 2018 bahwa Calon dan/atau
Tim Kampanye, relawan, atau pihak lain dilarang:
1. Menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara
Pemilihan dan/atau Pemilih baik secara langsung ataupun tidak langsung;
2. Mempersoalkan
dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Menghina
seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota,
dan/atau Partai Politik;
4. Menggunakan
tempat ibadah dan tempat Pendidikan; serta
5. Menggunakan
fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Meski
ketentuan-ketentuan di atas sudah cukup lengkap, tidak ada jaminan bahwa
pelaksanaan kampanye bebas dari pelanggaran. Oleh karena itu, untuk menjaga
kesucian Bulan Ramadhan dan sekaligus memperkecil peluang
pelanggaran-pelanggaran kampanye agar tercipta Pilkada dan Pemilu yang bersih,
berkualitas dan bermartabat, kami mengimbau kepada:
1. Partai politik,
pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian
bulan Ramadhan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas
yang dilarang oleh ketentuan undang-undang dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan
Pemilu 2019.
2. Partai politik,
pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan semua pihak menggunakan momentum
Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada
dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.
3. Mengimbau
partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk
tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan shadaqah sebagai sarana kampanye.
4. Untuk
menghindari terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS
dapat disalurkan melalui lembaga resmi.
5. Partai politik,
pasangan calon, tim kampanye, relawan politik dan setiap orang agar menjaga
kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye
politik praktis, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye.
6. Mendesak Badan
Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan pencegahan, pengawasan
dan penindakan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran dalam
kampanye Pilkada dan pra kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan secara tegas dan konsisten.
7. Mengajak
masyarakat pemilih untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran
politik uang dan/atau kampanye di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya
melalui pengawas pemilu.
Jakarta, 15 Mei 2018
#GerakanBersamaPilkadaBersih
0 komentar: