Sejarah


Tahun 1982 Undang-undang memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU.

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Kemudian Lembaga pengawas Pemilu ini dikuatkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan setelah melalui proses Judical Review di Mahkamah Konstitusi  yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 dimana putusan akhir menetapkan rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima Pengaduan, menangani kasus-kasus pelanggaran Administrasi, pidana Pemilu , dan pelanggaran kode etik.

Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perpres nomor 68 tahun 2018 Panwaslu tingkat kota/kabupaten menjadi Bawaslu tingkat kota/kabupaten. Tanpa terkecuali Kabupaten Agam yang sebelumnya Panwaslu Kabupaten Agam berubah menjadi Bawaslu Kabupaten Agam.

0 komentar: