Minggu, 15 Maret 2020

Fritz Ingatkan Pemberi dan Penerima Politik Uang Terkena Sanksi Pidana

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bersama jajaran pengawas pemilu di Provinsi Maluku. Foto :Humas Bawaslu RI


Kepulauan Aru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan, siapapun oknum yang yang melakukan praktik politik uang dalam pilkada bakal terkena sanksi pidana. Ancaman hukuman ini diberikan terhadap oknum yang memberi atau menerima praktik sogok menyogok tersebut.
"Politik uang itu terjadi karena dua hal, ada yang memberi ataupun yang menerima konsekuensinya apabila terbukti melakukannya yaitu pidana," cetusnya pada saat Pencanangan Politik Uang dan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru, Sabtu (14/3/2020).
Fritz menjelaskan, aturan hukum pelaku politik uang dalam pilkada terdapat dalam pasal 187 A ayat 1 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berkaca dari gelaran pemilihan sebelumnya baik pemilu maupun pilkada, pada tahun 2018 ada 24 orang terpidana politik uang. Lalu pada tahun 2019 sudah ada 69 orang yang dijatuhi pidana karena politik uang.
Koordinator Disivi Hukum, Humas dan Data Informasi tersebut mengungkapkan, potensi rawan terjadinya praktik politik uang kerap terjadi pada masa tenang. Dia bahkan menyebut karena kerawanan itu tahapan masa tenang bisa menjadi masa yang menjadi tidak tenang.
Fritz menambahkan, lembaga pengawas pemilu akan terus berkoordinasi pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk terus menangkap pelaku politik uang. "Tentunya sudah ada Gakkumdu, yang didalamnya ada Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi siapapun yang melakukan politik uang," tambahnya.
Di tempat sama, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah menegaskan, Bawaslu tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukan politik uang, baik dari pasangan calon ataupun partai politik.
Bawaslu Maluku, lanjutnya, akan terus melakukan supervisi pengawasan untuk mencegah adanya politik uang. Beberapa hal yang dilakukan antara lain dengan cara melakukan sosialisasi gerakan anti politik uang ke wilayah-wilayah yang rawan adanya politik uang. Di Maluku sendiri, ada empat daerah yang melakukan pilkada di tingkat kabupaten/ kota seperti Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, dan Kabupaten Buru Selatan.
Abdullah berharap, praktik politik uang di Maluku dapat diminimalisir. Terlebih, kesadaran masyarakat telah terbangun untuk sama-sama mengawasi penyelenggaraan hajatan pilkada nanti. "Masyarakat yang mempunyai peran langsung. Jadi pihak pihak yang mempunyai keinginan melakukan politik uang ada tidak terjadi", tambahnya.
Sebagai informasi, dalam rangka mencegah politik uang Bawaslu Provinsi Maluku bersama kabupaten/kota menggelar kegiatan pencanangan desa antipolitik uang yang menjadi pilot project di beberapa tempat. Sebagai langkah pencegahan, Jajaran Bawaslu Provinsi Maluku terus melakukan koordinasi secara intensif terutama 4 (empat) kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada pada tanggal 24 September 2020.
Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Hendru

sumber : bawaslu.go.id

Jumat, 13 Maret 2020

PKD se-Kecamatan Baso dilantik


Baso |  Jum'at 13 maret 2020 Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan / Desa (PKD) resmi dilantik di aula kantor kecamatan Baso, sebanyak 1 orang setiap Nagari yang ada di Kecamatan Baso.


Kali ini PKD dilantik untuk mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang prosesnya telah berlangsung di tingkat Kaupaten Kota.

PKD disiapkan di awal ini untuk mengawal proses verifikasi faktual dukungan kepada Bakal Calon independen, yang akan berlangsung akhir bulan ini.

PKD diharapkan menjaga integritas sebagai Pengawas Pemilu, dan berkoordinasi dengan semua stackeholder di tingkat nagari dalam melakukan pengawasan nantinya, seperti yang dikatakan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baso, Sosiandika Putra, S.Pd pada saat memberikan sambutan di acara tersebut.

Pelantikan ini dihadiri Forkopimca kecamatan Baso, Ketua PPK, serta Wali Nagari se Kecamatan Baso.

Setelah pelantikan, pembekalan terhadap PKD ini dilakukan langsung setelahnya.

Rabu, 11 Maret 2020

Fritz Jelaskan 15 Kompetensi sebagai Panwascam

sumber : Bawaslu RI


Sumbawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan, ada 15 kompetensi yang perlu dipenuhi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dengan 15 kompetensi ini, menurutnya, Panwascam diharapkan bekerja dengan baik.
Fritz menjelaskan kompetensi pertama ialah kemampuan menyampaikan informasi-informasi. "Bapak dan Ibu tidak akan suka menerima pesan dengan huruf besar (kapital) semuanya. Itulah contoh terkecil," ujarnya saat Rapat Kerja Penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/3/2020).
Kompetensi kedua, lanjutnya, Panwascam harus bisa mengelola emosi. Fritz menerangkan, pengelolaan emosi bukan hanya mengelola emosi diri sendiri, tetapipengawas juga harus memahami situasi emosi lawan bicara. "Kalau orang sudah marah, jangan dilawan dengan marah juga. Pahami cara menenangkan orang lain," terangnya .
Kompetensi ketiga, Panwascam harus memahami cara berkomunikasi melalui pesan verbal atau non verbal. Dia berharap, pengawas harus menjaga komunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kompetensi keempat, Panwascam harus bisa menjadi pemimpin karena setiap Panwascam akan memimpin Pengawas Desa/Kelurahan. "Jangan merasa rendah diri. Bapak/Ibu adalah pemimpin bagi Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS," sebut Master Ilmu Hukum dari Australia ini.
Fritz melanjutkan, kompetensi kelima, yakni kemampuan membaca peta sosial. Seorang Panwascam, kata Fritz, mengetahui kehidupan sosial, budaya, dan kondisi politik lokal tingkat kecamatan. Kompetensi Keenam, Panwascam harus mampu bekerja sama dengan siapa pun, termasuk sesama pengawas. "Itulah anggota Panwascam berjumlah tiga atau lima orang. Agar bisa bekerja dengan bersama-sama," terang Dosen Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera 
tersebut.
Sumber : Bawaslu RI

Kompetensi ketujuh, seorang pengawas diharapkan mampu mengelola tugas. Baginya pengelolaan tugas yang baik merupakan sebagian kesuksesan dalam pengawasan Pilkada 2020. Kompetensi kedelapan, kemampuan bekerja dengan rencana terbaik karena bisa mengantisipasi potensi masalah. "Jika pekerjaan sesuai dengan rencana. Maka teknis berjalan dengan sendirinya," terangnya.
Lalu, kompetensi kesembilan, setiap Panwascam memiliki kesadaran tinggi terhadap organisasi. Fritz tidak ingin, Panwascam lebih loyal kepada organisasi lain, selain dari organisasi Bawaslu. "Kita memang dari latar belakang berbeda. Sejak menjadi pengawas, kita harus loyal dengan lembaga pengawas pemilihan ini," kata sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini.
Kompetensi kesepuluh, Panwascam harus berintegritas. Namun menurutnya integritas ini terlalu umum. Fritz mengharapkan, Panwascam menjalankan pekerjaan sesuai aturan dan perintah Bawaslu Kabupaten/Kota. "Contoh lain, jangan menggunakan anggaran yang tidak ada dianggarkan," katanya.
Kompetensi kesebelas, Panwascam wajib memiliki inisiatif. Fritz mencontohkan, seorang Panwascam harus sering-sering konsultasi dan belajar ke anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dia meyakini, komunikasi yang baik berawal dari kesiapan Panwascam yang selalu berinisiatif untuk belajar dan bekerja. Sedangkan kompetensi ke-12 adalah kepercayaan diri sebagai penjaga marwah lembaga.
Selanjutnya, kompetensi ke-13, Panwascam harus bekerja dengan jelas. Maksud dia, Panwascam bekerja sesuai dengan aturan dan teknis yang sudah diatur. Kompetensi ke-14, yaitu kemampuan menganalisa masalah hukum. "Kompetensi ini tergolong wajib. Setiap Panwascam akan menjadi tempat bertanya terkait hukum pemilihan. Jadi, tingkatkan kompetensi dengan terus belajar," sebutnya.
Terakhir, Fritz menyebutkan kompetensi kerja bersih. Setiap pengawas harus bersih dari kesalahan saat mengawasi pemilihan. Selain itu, Fritz menghormati setiap Panwascam yang dia akui tak sebanding tugas dengan honor yang diterima.
"Saya percaya, Bapak/Ibu mau menjadi Panwascam karena ingin menjaga proses pemilihan yang baik, sehingga terpilih pemimpin yang baik," tutupnya.

(Sumber : Bawaslu RI)

Minggu, 09 Februari 2020

Pengumuman Rekrutmen PKD


Assalamu'alaikum wr wb

Salam awas, Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang berdaulat dan adil, maka Kami dari Panwaslu Kecamatan Baso mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada 2020, sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (Panwaslu Nagari), mari bersama-sama kita tegakkan keadlian pemilu.
Untuk itu persiapkan diri sahabat dan lengkapi persyaratan lalu daftarkan diri ke kantor Panwaslu Kecamatan Baso Jl. Bukittinggi- Payakumbuh KM 13, jorong Baso, pendaftaran telah dibuka semenjak tanggal 16 sampai 22 Februari 2020, antarkan lamaran sahabat, syarat dan ketentuan terlampir


Syarat dan Ketentuan : Download di sini
Formulir Tambahan    : Download di sini

Senin, 23 Desember 2019

Panwaslu Kecamatan Baso untuk Pilkada Dilantik


Dalam Rangka mensukseskan PILKADA 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka dengan itu dibentuk kembali Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Baso, Pelantikan dilaksanakan setelah dilakukan proses Tes Tertulis / Tes Online dengan sistem CAT, kemudian tes wawancara, maka ditetapkan 3 Komisioner Panwaslu Kecamatan Baso sebanyak 3 orang, yaitu :

1. Sosiandika Putra, S.Pd (Kordiv SDM dan Organisasi)
2. Imrizal Pratama, A.Md.Kom (Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran)
3. Ulil Amri AD, S.IP (Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga )